Pelelangan harta karun kapal tenggelam di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (5/5), sepi peminat.
Hal itu diduga karena peraturan pemerintah yang mengharuskan peserta terlebih dulu menyetor uang jaminan 20 % atau 16 juta USD.
Source
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment