Dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, harus bersiap diri menghadapi kemungkinan terburuk atas kasus yang menjeratnya.
Pengamat hukum menilai, langkah pengajuan Peninjauan Kembali yang diambil Kejaksaan Agung berpeluang besar ditolak oleh Mahkamah Agung karena melanggar pasal 83 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Source
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment