Pajak progresif akan segera diberlakukan di Jakarta pada 1 Januari 2011 menimbulkan kekhawatiran mendalam di benak banyak kalangan terutama konsumen.
Pajak ini tidak akan membebani para pembeli mobil pertama, tapi golongan orang-orang mampu yang membeli mobil kedua, ketiga dan seterusnya.
Angka tertinggi di pajak progresif adalah 4 persen untuk mobil keempat dan seterusnya. Nah yang bisa memiliki mobil hingga lebih dari empat itu tentu memiliki kekuatan ekonomi yang memadai.
Source
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment