Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan, praktik jual-beli sperma haram hukumnya, sedangkan pendirian bank air susu ibu atau ASI diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
"Donor sperma diharamkan, begitu juga mendirikan bank sperma," demikian fatwa MUI yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII di Hotel Twin Plasa, Jakarta Barat, Selasa (27/7/2010).
Source
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment