Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungannya terhadap amar putusan Mahkamah Agung terkait masalah perparkiran di kota Jakarta. Dalam amar tersebut, pengelola parkir diwajibkan mengganti kendaraan bermotor yang hilang di areal parkir.
Oleh karena itu, Pemprov DKI segera merevisi Pergub Nomor 48 Tahun 2004 tentang Tarif Parkir. Amar putusan tersebut setidaknya akan mendorong pengelola parkir lebih meningkatkan keamanan di areal parkir.
Source
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment