Bukan hanya melayani bersalin, program Jampersal juga memberi jaminan pemeriksaan selama masa neonatal. Dalam kurun 28 hari setelah persalinan, bidan wajib mengunjungi pasiennya minimal 2 kali untuk memeriksa kesehatan ibu dan bayinya.
Dirjen Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan, Dr Budihardja, DTMH, MPH mengatakan kewajiban untuk melakukan kunjungan rumah diharapkan bisa menekan angka kematian bayi. Lewat pemeriksaan dini, berbagai kemungkinan bisa diantisipasi dengan lebih baik.
Source
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment