Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membangun gedung baru yang sangat mewah dan dilengkapi fasilitas yang memanjakan penghuninya harus dipertimbangkan ulang. Pasalnya, jika tetap berkeras dibangun, sama saja melanggar asas kepantasan.
Melanggar kepantasan, harus dipertimbangkan ulang.
"Melanggar kepantasan, harus dipertimbangkan ulang," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, saat ditemui di ruang kerjanya, gedung MK, Jakarta.
Source
Tuesday, August 31, 2010
Ketua MK: Melanggar Kepantasan!
Labels:
Business and Economy,
International,
Local,
National,
News,
Social and Politic
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment