Thursday, May 6, 2010

Tersangka Lurah Rp14,5 M Kembali Diperiksa

Kepala Kejaskaan Negeri Makassar, Yusuf Handoko mengatakan Lurah Untia, akan diperiksa karena kepemilikan rekening Rp14,5 miliar sebagai uang pembebasan lahan milik pemerintah. Materi utama pemeriksaan, tentang bunga tabungan.

Uang sebesar Rp14,5 miliar dalam pemeriksaan Kejari beberapa waktu lalui diakui Direktur PIP Agus Budi Hartono, sebesar Rp1,7 milar.

Selain Ardiasnyah, tiga lainnya yang juga statusnya sebagai tersangka yakni Camat Biringkanaya Zulkifli, Direktur PIP, Agus Budi Hartono, serta Pejabat Pembuat Kesepakatan (PPK) Kasman. Keempat orang ini adalah anggota Tim 9, yaitu panitia pembebasan lahan PIP.

Source

No comments:

Post a Comment