Saturday, June 5, 2010

Pajak Progresif Kepemilikan Kendaraan Berlaku 01 Januari 2011

Pajak progresif akan segera diberlakukan di Jakarta pada 1 Januari 2011 menimbulkan kekhawatiran mendalam di benak banyak kalangan terutama konsumen.

Pajak ini tidak akan membebani para pembeli mobil pertama, tapi golongan orang-orang mampu yang membeli mobil kedua, ketiga dan seterusnya.

Angka tertinggi di pajak progresif adalah 4 persen untuk mobil keempat dan seterusnya. Nah yang bisa memiliki mobil hingga lebih dari empat itu tentu memiliki kekuatan ekonomi yang memadai.

Source

No comments:

Post a Comment