Saturday, February 26, 2011

Vonis Ringan Hakim untuk Koruptor Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Catatan Mahkamah Agung (MA) pada 2010, ternyata banyak koruptor divonis ringan. Umumnya terpidana kasus korupsi hanya divonis 2 tahun penjara. Benarkah hakim tidak pro pemberantasan korupsi?

"Ini menunjukkan pengadilan tidak berpihak pada agenda pemberantasan korupsi, bahkan lunak terhadap koruptor," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta.

Source

No comments:

Post a Comment